Biaya kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat penuh keseriusan sehingga menjadi ringan bagi mahasiswa/i, dikarenakan di samping dimudahkan berupa subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan, agar dapat mengangsur bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial/keuangan mahasiswa/i.
Sebagaimana UU RI No.20 Th.2003 pada Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dng Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan UURI terkait ditulis : "Peserta didik dapat belajar sambil bekerja."
Demikian juga "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan negara Indonesia." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pd pasal 31 ayat (3).
Sebagai bentuk melaksanakan amanat UU-RI No.20 Th.2003 serta Undang-Undang Dasar 45 pd Pasal 31 tsb Perguruan Tinggi Swasta tersebut menyelenggarakan Program Kuliah Sore (Hybrid) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yakni dng memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SLTA, D1, D2, D3, S1 (Sarjana) atau setaraf, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai kekuatan finansial/uang terbatas, untuk menaikkan pendidikan (atau pindah prodi) ke program Sarjana atau Diploma Tiga (D3) atau S-2 (Pascasarjana) pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan Perguruan Tinggi Swasta tersebut . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya kuliah Program Kuliah Sore (P2K, Program Perkuliahan Karyawan) ini bisa mengangsur bulanan sesuai kekuatan mahasiswa/i.
Pada prinsipnya Lembaga (PTS) penyelenggara P2K/PKK terkait milik masyarakat yang sepanjang masa menekankan pentingnya kualitas pendidikannya.
Hal tsb merupakan bentuk KOMITMEN SOSIAL Lembaga (PTS) sebagai perguruan tinggi terpandang & diakreditasi yang sepanjang masa menekankan pentingnya kualitas pendidikannya. Dng demikian, dana/biaya pendidikan di Perguruan Tinggi Swasta terkait dapat dikredit berdasarkan kekuatan finansial/keuangan mahasiswa/i
Di samping itu juga beberapa PTS memberi beasiswa kuliah langsung kepada yang benar-benar tdk mampu secara finansial/keuangan.
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.150.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Teknik Elektro & Hubungan Internasional. Rp 1.200.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Teknik Industri, Akuntansi & Bahasa dan Kebudayaan Arab. Rp 1.250.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Teknologi Pangan & Ilmu Hukum. Rp 1.300.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Manajemen, Psikologi & Informatika.
Rp 2.000.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Manajemen. Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Akuntansi. Rp 1.700.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Pariwisata. Rp 1.600.000 untuk melanjutkan ke Program S1 Jurusan Bisnis Digital. Rp 1.500.000 untuk melanjutkan ke Program Magister (S2). Rp 3.000.000 untuk melanjutkan ke Program Doktor (S3).
Rp 750.000 untuk melanjutkan ke D3. Rp 750.000 untuk melanjutkan ke S1. Rp 1.099.000 untuk melanjutkan ke S2 Rp 5.600.000 untuk melanjutkan ke S3 Semester I.
Ijazah serta Transkrip Akademik (Transkrip Nilai) Program Kuliah Sore (Hybrid) (P2K (Hybrid)) dan Program Perkuliahan Reguler yaitu SAMA. Serta pada Ijazah maupun Transkrip terkait, tidak tertulis apakah Alumnus/lulusan P2K (Hybrid) ataukah Alumnus/lulusan Kuliah Reguler. Dikarenakan Program Kuliah Sore (Hybrid) merupakan Program Perkuliahan Reguler dng jadwal pelajaran serta peserta kuliah yang berbeda.
Sistem pendidikannya diselenggarakan dgn piawai (terampil) dan layak bagi karyawan yang sibuk dgn kariernya maupun bagi yang bukan pekerja. . . . . ➡ tampilkan seluruhnya
Mhs yang kerja dgn sistem pertukaran waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan dng baik. Dikarenakan sistem pendidikan tingginya diselenggarakan dgn piawai (terampil) serta berkualitas tinggi dng mengintegrasikan Program Kuliah Sore (Hybrid) dan Program Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yang berkarier dgn sistem pertukaran waktu / shift bisa mengikuti pendidikan di program lainnya dng tata cara tertentu.
Terbaik serta paling dipercaya di dalam penyelenggaraan Program Kuliah Sore (Hybrid), karena telah menerapkan dua syarat wajib penyelenggaraan program tsb, yaitu :
Penyelenggaraannya berdasarkan kebutuhan dunia karier.
Penyelenggaraannya telah sesuai dng asas akademik (telah sesuai dng regulasi undang2).
Alumnus/lulusan Program Kuliah Sore (Hybrid) juga mampu berkomunikasi dng para pakar pada bidang keilmuan berlainan serta memanfaatkan bantuan mereka; mampu memanfaatkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; mampu memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri sesuai kelompok ilmunya, mampu mengikuti perkembangan baru pada bidang keilmuannya, serta menyelenggarakan penelitian.
Mhs bisa mengulang kembali andaikan terdapat suatu mata pelajaran (matakuliah) yang tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Dosen terampil (pakar) dalam kelompok ilmunya.
Tidak ada ujian negara (sama dgn PTN) pada semua prodinya. . . . . ➡ lihat semuanya
Tags (tagged): program, kuliah, sore, hybrid, pts, terpilih, terakreditasi, nomor, z, selamat, datang, kuliah sore, pts pts terpilih, selamat datang merupakan, isi undang, undang, dasar 45 pd, pasal 31, ayat, 3, tasikmalaya bl, magister hukum, universitas, muhammadiyah, bulanan sesuai, kekuatan mahasiswa, i, pada prinsipnya, 2, 0 0, melanjutkan, ke program s1, jurusan manajemen, ke s1 program, perkuliahan karyawan